Pasal 19
(1) Dalam hal pekerjaan Pengerukan yang dilaksanakan di dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan yang pendanaannya berasal dari non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau pekerjaan Pengerukan di wilayah Terminal Khusus, badan usaha pemegang Izin pertambangan dapat
mengoptimalkan material hasil pekerjaan Pengerukan yang diperoleh. (2) Material hasil pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh Penilai Pemerintah atau Penilai publik untuk mendapatkan nilai wajar. (3) Optimalisasi material hasil pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kontribusi sebagai sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Bentuk optimalisasi material hasil pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. digunakan; dan/atau b. dipindahtangankan.
- Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
