Pasal 18
(1) Dalam hal pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, yang
pelaksanaannya menggunakan pendanaan yang berasal dari Anggararan Pendapatan dan Belanja Negara, material hasil pekerjaan Pengerukan dapat dioptimalkan setelah Penyelenggara Pelabuhan menyatakan adanya potensi manfaat ekonomi masa depan. (2) Material hasil pekerjaan Pengerukan yang dapat dioptimalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh Penilai Pemerintah atau Penilai publik untuk mendapatkan nilai wajar. (3) Optimalisasi material hasil pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. (4) Bentuk optimalisasi material hasil pekejaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. digunakan; dan/atau b. dipindahtangankan. (5) Optimalisasi material hasil pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
