Pasal 16
(1) Dalam hal masa berlaku persetujuan pekerjaan Pengerukan telah berakhir dan pekerjaan Pengerukan belum selesai, Pemilik Kegiatan dapat mengajukan permohonan perpanjangan persetujuan pekerjaan Pengerukan kepada Direktur Jenderal sesuai dengan format Contoh 11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan perpanjangan persetujuan pekerjaan Pengerukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima. (3) Dalam hal verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dinyatakan lengkap, dilakukan peninjauan lapangan oleh Tim Teknis terpadu Kantor Pusat. (4) Hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara. (5) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai dengan menggunakan format Contoh 12 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Dalam hal berdasarkan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilik Kegiatan untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan menggunakan format Contoh 13
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diajukan secara tertulis oleh Pemilik Kegiatan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima sesuai dengan format Contoh 14 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Dalam hal Pemilik Kegiatan tidak menyampaikan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), permohonan dianggap batal. (9) Berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan dan verifikasi peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terpenuhi, Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan perpanjangan pekerjaan Pengerukan. (10) Penerbitan persetujuan perpanjangan pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sesuai dengan format Contoh 15 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (11) Perpanjangan persetujuan pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diberikan hanya 1 (satu) kali perpanjangan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan Pengerukan.
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
