Pasal 15
Pemegang persetujuan pekerjaan Pengerukan memiliki kewajiban: a. membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas persetujuan pekerjaan Pengerukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan; c. memasang tanda beserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi setempat selama pelaksanaan pekerjaan Pengerukan; d. bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari pekerjaan Pengerukan yang dilakukan; e. melaporkan pekerjaan Pengerukan setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat; dan
f. memulai pekerjaan Pengerukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak persetujuan pekerjaan Pengerukan diterbitkan.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
