Pasal 13
(1) Untuk mendapatkan persetujuan pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e permohonan disampaikan oleh Pemilik Kegiatan kepada Penyelenggara Pelabuhan sesuai dengan format Contoh 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Penyelenggara Pelabuhan melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan persetujuan
pekerjaan Pengerukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima. (3) Dalam hal verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dinyatakan lengkap, dilakukan peninjauan lapangan oleh Tim Teknis Terpadu Unit Pelaksana Teknis. (4) Hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita acara. (5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai dengan format Contoh 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Dalam hal verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan belum lengkap, Penyelenggara Pelabuhan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilik Kegiatan untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan menggunakan format Contoh 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diajukan secara tertulis oleh Pemilik Kegiatan kepada Penyelenggara Pelabuhan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima dengan dengan menggunakan format Contoh 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Dalam hal Pemilik Kegiatan tidak menyampaikan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), permohonan dianggap batal. (9) Berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan dan verifikasi peninjauan lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terpenuhi, Penyelenggara Pelabuhan menerbitkan persetujuan pekerjaan Pengerukan. (10) Penerbitan persetujuan pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disusun sesuai dengan format Contoh 10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (11) Persetujuan pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan jadwal pelaksanaan kegiatan yang disampaikan oleh Pemilik Kegiatan.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
