Pasal 12
(1) Untuk mendapatkan persetujuan pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dan huruf b permohonan disampaikan oleh Pemilik Kegiatan kepada Direktur Jenderal sesuai dengan format Contoh 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan persetujuan pekerjaan Pengerukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima. (3) Dalam hal verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dinyatakan lengkap, dilakukan peninjauan lapangan oleh Tim Teknis Terpadu Kantor Pusat. (4) Hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita acara. (5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai dengan format Contoh 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Dalam hal berdasarkan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan belum lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilik Kegiatan untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan format Contoh 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diajukan secara tertulis oleh Pemilik Kegiatan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima sesuai dengan format
Contoh 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Dalam hal Pemilik Kegiatan tidak menyampaikan kelengkapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) persyaratan, permohonan dianggap batal. (9) Berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan dan verifikasi peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terpenuhi, Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan pekerjaan Pengerukan. (10) Penerbitan persetujuan pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sesuai dengan format Contoh 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (11) Persetujuan pekerjaan Pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diberikan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun berdasarkan jadwal pelaksanaan kegiatan yang disampaikan oleh Pemilik Kegiatan.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
