Pasal 6
(1) Lokasi Pembuangan Hasil Pengerukan (Dumping Area) di laut dan/atau di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditetapkan oleh Penyelenggara Pelabuhan berdasarkan dokumen lingkungan hidup yang disahkan oleh instansi yang berwenang. (2) Lokasi Pembuangan Hasil Pengerukan (Dumping Area) di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan kedalaman lebih dari 20 (dua puluh) meter low water spring dan/atau jarak dari garis pantai lebih dari 12 (dua belas) Nautical Miles (NM). (3) Lokasi Pembuangan Hasil Pengerukan (Dumping Area) di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. dalam hal di dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan, mendapatkan persetujuan dari Penyelenggara Pelabuhan; atau b. dalam hal di luar Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan, mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah setempat. (4) Lokasi Pembuangan Hasil Pengerukan (Dumping Area) di area darat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan ketentuan antara lain sebagai berikut: a. area berupa daratan yang tidak terpengaruh oleh pasang tertinggi; dan/atau b. tidak mengubah garis pantai.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
