PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2023 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 30
BAB 3 — PENYELENGGARAAN, PENGELOLAAN, DAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN
(1) Penyelenggaraan Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan ditujukan untuk peningkatan kegemaran membaca. (2) Peningkatan kegemaran membaca diukur melalui persentase peningkatan jumlah kunjungan Pemustaka ke Perpustakaan, frekuensi berkunjung Pemustaka secara daring dan luring di Perpustakaan, dan jumlah koleksi yang dipinjam. (3) Hasil pengukuran tingkat kegemaran membaca dituangkan dalam laporan tahunan.
