PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2023 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 31
BAB 3 — PENYELENGGARAAN, PENGELOLAAN, DAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN
(1) Penyelenggaraan Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan ditujukan untuk peningkatan indeks pembangunan literasi masyarakat.
(2) Peningkatan indeks pembangunan literasi masyarakat diukur melalui rasio ketersediaan buku tercetak dan buku elektronik terhadap keseluruhan pegawai, rasio tenaga Perpustakaan terhadap keseluruhan pegawai, dan jumlah kegiatan Perpustakaan yang melibatkan pegawai.
