PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2023 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 29
BAB 3 — PENYELENGGARAAN, PENGELOLAAN, DAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN
(1) Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan mengembangkan inovasi dan kreativitas dalam mengelola dan menyelenggarakan Perpustakaan. (2) Inovasi dan kreativitas Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gagasan baru dan/atau berbeda serta bermanfaat untuk meningkatkan layanan Perpustakaan dan daya tarik bagi Pemustaka. (3) Jumlah inovasi dan kreativitas Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan paling sedikit 3 (tiga) karya dalam 3 (tiga) tahun.
