Pasal 9
BAB 2 — TERMINAL KHUSUS
(1) Dalam keadaan tertentu, penggunaan Terminal Khusus selain untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, juga dapat untuk melayani kepentingan umum dengan izin dari Menteri. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan pemberian izin penggunaan Terminal Khusus sementara untuk melayani kepentingan umum kepada Direktur Jenderal. (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. terjadi bencana alam atau peristiwa lainnya sehingga mengakibatkan tidak berfungsinya Pelabuhan Laut; atau b. pada daerah yang bersangkutan tidak terdapat Pelabuhan Laut dan belum tersedia moda transportasi lain yang memadai atau Pelabuhan Laut terdekat tidak dapat melayani permintaan jasa kepelabuhanan oleh karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia sehingga menghambat kelancaran arus barang. (4) Izin penggunaan Terminal Khusus untuk melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat diberikan apabila fasilitas yang terdapat di Terminal Khusus tersebut dapat menjamin keselamatan pelayaran dan pelaksanaan pelayanan jasa kepelabuhanan.
