Pasal 10
BAB 2 — TERMINAL KHUSUS
(1) Permohonan izin penggunaan Terminal Khusus untuk melayani kepentingan umum dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, diajukan oleh Penyelenggara Pelabuhan terdekat. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. keputusan kondisi darurat dari instansi yang berwenang; b. rekomendasi dari Penyelenggara Pelabuhan mengenai fasilitas yang tersedia pada Terminal Khusus dimaksud dapat menjamin keselamatan pelayaran, kelancaran, keamanan dan ketertiban dalam pengoperasian Terminal Khusus digunakan untuk melayani kepentingan umum; dan c. prosedur tetap pengoperasian Terminal Khusus yang akan dilaksanakan untuk melayani kepentingan umum sesuai dengan pelayanan jasa kepelabuhanan untuk Pelabuhan Laut. (3) Direktur Jenderal melakukan penelitian dan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar. (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi, Direktur Jenderal dapat memberikan izin penggunaan Terminal Khusus untuk melayani kepentingan umum. (5) Izin penggunaan Terminal Khusus untuk melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diberikan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun dan dapat diajukan perpanjangan dengan syarat sebagai berikut: a. hasil evaluasi dari Penyelenggara Pelabuhan masih terdapat kebutuhan untuk mengatasi keadaan darurat; dan b. keputusan perpanjangan kondisi darurat dari instansi yang berwenang. (6) Direktur Jenderal melaporkan penetapan Terminal Khusus untuk melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri secara berkala.
