Pasal 11
BAB 2 — TERMINAL KHUSUS
(1) Permohonan izin penggunaan Terminal Khusus untuk melayani kepentingan umum dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, diajukan oleh Penyelenggara Pelabuhan terdekat. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. proposal, paling sedikit memuat:
- alasan penggunaan Terminal Khusus untuk melayani kepentingan umum;
- kajian kelayakan teknis mengenai kemampuan fasilitas dermaga dan fasilitas penunjang lainnya di Terminal Khusus untuk memenuhi penggunaan Terminal Khusus untuk melayani kepentingan umum, termasuk dokumentasi fasilitas;
- kajian kelayakan ekonomi yang berisi efisiensi penggunaan Terminal Khusus untuk melayani kepentingan umum;
- kajian kelayakan lingkungan hidup;
- daftar calon pengguna Terminal Khusus untuk melayani kepentingan umum tersebut beserta komoditas sejenis yang akan dilayani;
- nota kesepahaman antara pengelola Terminal Khusus yang sementara akan digunakan untuk melayani kepentingan umum dengan calon
pengguna Terminal Khusus yang sementara akan melayani kepentingan umum tersebut; 7) izin usaha pokok dan akta perusahaan/legalitas setiap calon perusahaan pengguna Terminal Khusus yang sementara akan melayani kepentingan umum; 8) rencana kunjungan kapal dan volume bongkar muat di Terminal Khusus untuk melayani kepentingan umum; 9) pemetaan, yang paling sedikit memuat: a) pemetaan dan jarak antara Terminal Khusus yang sementara akan digunakan untuk melayani kepentingan umum dengan pelabuhan umum terdekat; b) pemetaan antara Terminal Khusus yang sementara akan digunakan untuk melayani kepentingan umum dengan Terminal Khusus yang telah eksisting di sekitarnya; c) pemetaan antara Terminal Khusus yang sementara akan digunakan untuk melayani kepentingan umum dengan Terminal Khusus lain yang sudah mendapatkan izin untuk sementara melayani kepentingan umum, jika ada; 10) analisa jangka waktu penggunaan Terminal Khusus untuk melayani kepentingan umum; b. verifikasi peninjauan lapangan yang dituangkan dalam berita acara dari Tim Teknis Terpadu Kantor Pusat dan Penyelenggara Pelabuhan mengenai fasilitas yang tersedia pada Terminal Khusus dimaksud dapat menjamin keselamatan pelayaran, kelancaran, keamanan, dan ketertiban dalam pengoperasian Terminal Khusus digunakan untuk melayani kepentingan umum; dan c. prosedur tetap pengoperasian Terminal Khusus yang akan dilaksanakan untuk melayani kepentingan
umum sesuai dengan pelayanan jasa kepelabuhanan untuk Pelabuhan. (3) Direktur Jenderal melakukan penelitian dan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar. (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan untuk melengkapi persyaratan. (5) Pemohon harus menyampaikan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima. (6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana pada ayat (5) Pemohon tidak menyampaikan kelengkapan persyaratan, permohonan dianggap batal. (7) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi, Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN izin penggunaan Terminal Khusus untuk melayani kepentingan umum. (8) Izin penggunaan Terminal Khusus untuk melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali.
