PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2021 tentang TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
Pasal 12
BAB 2 — TERMINAL KHUSUS
(1) Terminal Khusus yang diberikan izin untuk melayani kepentingan umum hanya bersifat sementara. (2) Terminal Khusus yang diberikan izin untuk melayani kepentingan umum, pelayanan jasa kepelabuhanan untuk barang umum berlaku ketentuan tarif sesuai dengan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Pelabuhan terdekat yang dituangkan dalam
perjanjian antara Penyelenggara Pelabuhan dengan pengelola Terminal Khusus. (3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. kewajiban Penyelenggara Pelabuhan, antara lain:
- menjamin keamanan dan ketertiban pelayaran di Terminal Khusus; dan
- menjamin kelancaran arus barang, b. hak Penyelenggara Pelabuhan, antara lain:
- mengatur lalu lintas kapal keluar masuk Terminal Khusus melalui pemanduan kapal; dan
- pengenaan tarif sesuai dengan peraturan perundang-undangan, c. kewajiban pengelola Terminal Khusus, antara lain:
- menyediakan dermaga untuk bertambat dan/atau fasilitas naik turun penumpang dan kendaraan; dan
- menyediakan alat bongkar muat barang, d. hak pengelola Terminal Khusus, antara lain:
- mendapatkan jaminan kelancaran arus barang; dan
- mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan pelayaran.
