PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2021 tentang TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
Pasal 13
BAB 2 — TERMINAL KHUSUS
(1) Pengoperasian Terminal Khusus dilakukan sesuai dengan frekuensi kunjungan kapal, bongkar muat barang, dan naik turun penumpang. (2) Pengoperasian Terminal Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditingkatkan kemampuan pengoperasiannya secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam dalam 1 (satu) hari atau selama waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan. (3) Peningkatan pengoperasian Terminal Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. adanya peningkatan frekuensi kunjungan kapal, bongkar muat barang, dan naik turun penumpang; dan b. tersedianya fasilitas keselamatan pelayaran, kepelabuhanan, dan lalu lintas angkutan laut.
