Pasal 14
BAB 2 — TERMINAL KHUSUS
(1) Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal Khusus diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal Khusus dapat dicabut apabila pemegang Perizinan Berusaha: a. melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko; atau b. menggunakan Terminal Khusus untuk melayani kepentingan umum tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (3) Pencabutan Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kerja. (4) Apabila telah dilakukan peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal Khusus tidak melakukan perbaikan atas peringatan yang telah diberikan, Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal Khusus dibekukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. (5) Setelah jangka waktu pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dan pemegang Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal Khusus tidak melakukan perbaikan, Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal Khusus dicabut.
