PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2021 tentang TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
Pasal 15
BAB 2 — TERMINAL KHUSUS
Perizinan Berusaha pembangunan dan pengoperasian Terminal Khusus dicabut tanpa melalui proses peringatan, apabila Pengelola Terminal Khusus yang bersangkutan: a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara; atau b. memperoleh Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal Khusus dengan cara tidak sah.
