Pasal 16
BAB 2 — TERMINAL KHUSUS
(1) Untuk menunjang kelancaran perdagangan luar negeri, Terminal Khusus yang dibangun dan dioperasikan untuk menunjang kegiatan usaha yang hasil produksinya untuk diekspor dapat ditetapkan sebagai Terminal Khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri. (2) Penetapan Terminal Khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas pertimbangan: a. pertumbuhan dan pengembangan ekonomi nasional; b. kepentingan perdagangan internasional; c. kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut nasional; d. posisi geografis yang terletak pada lintasan pelayaran internasional; e. Tatanan Kepelabuhanan Nasional yang diwujudkan dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional; f. fasilitas Terminal Khusus; g. keamanan dan kedaulatan negara; dan h. kepentingan nasional lainnya.
