Pasal 17
BAB 3 — TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
(1) Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Perizinan Berusaha dari:
a. Menteri, bagi Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang berlokasi di dalam DLKr dan DLKp Pelabuhan utama dan pengumpul; b. gubernur, bagi Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang berlokasi di dalam DLKr dan DLKp Pelabuhan pengumpan regional; dan c. bupati/walikota, bagi Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang berlokasi di dalam DLKr dan DLKp Pelabuhan pengumpan lokal. (2) Dalam pemberian pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal. (3) Perizinan Berusaha pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Perizinan Berusaha pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri; dan b. Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
