Pasal 18
BAB 3 — TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
(1) Dalam keadaan tertentu, penggunaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri selain untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, juga dapat untuk melayani kepentingan umum setelah mendapat penetapan dari Menteri. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan penetapan penggunaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri untuk melayani kepentingan umum kepada Direktur Jenderal. (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. terjadi bencana alam atau peristiwa lainnya sehingga mengakibatkan tidak berfungsinya Pelabuhan; atau
b. pada daerah yang bersangkutan tidak terdapat Pelabuhan dan belum tersedia moda transportasi lain yang memadai atau Pelabuhan terdekat tidak dapat melayani permintaan jasa kepelabuhanan oleh karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia sehingga menghambat kelancaran arus barang. (4) Penetapan penggunaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri untuk melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. pernyataan dari Penyelenggara Pelabuhan bahwa Pelabuhan yang ada tidak dapat melayani jasa Kepelabuhanan karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia; b. kemampuan dermaga dan fasilitas lain yang dimiliki oleh Terminal untuk Kepentingan Sendiri dapat memenuhi permintaan jasa Kepelabuhanan; c. pernyataan mengenai rencana kegiatan yang dinilai dari aspek keamanan, ketertiban dan keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar pada Pelabuhan setempat; d. upaya peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa Kepelabuhanan; e. pungutan tarif jasa Kepelabuhanan dilakukan oleh Penyelenggara Pelabuhan yang bersangkutan; dan f. memberlakukan ketentuan sistem dan prosedur pelayanan jasa Kepelabuhanan pada Pelabuhan yang bersangkutan. (5) Direktur Jenderal melaporkan penetapan Terminal untuk Kepentingan Sendiri untuk melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri secara berkala.
