Pasal 19
BAB 3 — TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
(1) Permohonan penetapan penggunaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri untuk melayani kepentingan umum
dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3) huruf a, diajukan oleh Penyelenggara Pelabuhan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. keputusan kondisi darurat dari instansi yang berwenang; b. rekomendasi dari Penyelenggara Pelabuhan mengenai fasilitas yang tersedia pada Terminal untuk Kepentingan Sendiri dimaksud dapat menjamin keselamatan pelayaran, kelancaran, keamanan dan ketertiban dalam pengoperasian Terminal untuk Kepentingan Sendiri digunakan untuk sementara melayani kepentingan umum; dan c. prosedur tetap pengoperasian Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang akan dilaksanakan untuk sementara melayani kepentingan umum sesuai dengan pelayanan jasa kepelabuhanan untuk Pelabuhan. (3) Direktur Jenderal melakukan penelitian dan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar. (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi, Direktur Jenderal MENETAPKAN Penggunaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri untuk melayani kepentingan umum. (5) Penggunaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri untuk melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diajukan perpanjangan dengan syarat sebagai berikut: a. hasil evaluasi dari Penyelenggara Pelabuhan masih terdapat kebutuhan untuk mengatasi keadaan darurat; dan
b. keputusan perpanjangan kondisi darurat dari instansi yang berwenang.
