Pasal 20
BAB 3 — TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
(1) Permohonan penetapan penggunaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri untuk melayani kepentingan umum dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3) huruf b, diajukan oleh Penyelenggara Pelabuhan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. proposal, paling sedikit memuat:
- alasan penggunaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri untuk kepentingan umum;
- kajian kelayakan teknis mengenai kemampuan fasilitas dermaga dan fasilitas penunjang lainnya di Terminal untuk Kepentingan Sendiri untuk memenuhi penggunaan Terminal Khusus untuk melayani kepentingan umum, termasuk dokumentasi fasilitas;
- kajian kelayakan ekonomi yang berisi efisiensi penggunaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri untuk melayani kepentingan umum;
- kajian kelayakan lingkungan hidup;
- daftar calon pengguna Terminal untuk Kepentingan Sendiri untuk melayani kepentingan umum tersebut beserta komoditas sejenis yang akan dilayani;
- nota kesepahaman antara pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang sementara akan digunakan untuk melayani kepentingan umum dengan calon pengguna Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang sementara akan melayani kepentingan umum tersebut;
- izin usaha pokok dan akta perusahaan/legalitas setiap calon perusahaan pengguna Terminal
untuk Kepentingan Sendiri yang sementara akan melayani kepentingan umum; 8. rencana kunjungan kapal dan volume bongkar muat di Terminal untuk Kepentingan Sendiri untuk melayani kepentingan umum; 9. pemetaan, yang paling sedikit memuat: a) pemetaan dan jarak antara Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang sementara akan digunakan untuk melayani kepentingan umum dengan pelabuhan dan/atau terminal umum terdekat; b) pemetaan antara Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang sementara akan digunakan untuk melayani kepentingan umum dengan Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang telah eksisting sekitarnya; dan c) pemetaan antara Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang sementara akan digunakan untuk melayani kepentingan umum dengan Terminal untuk Kepentingan Sendiri lain yang sudah mendapatkan izin untuk melayani kepentingan umum; 10. analisa jangka waktu penggunaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri untuk melayani kepentingan umum; b. evaluasi yang dituangkan dalam berita acara dari Penyelenggara Pelabuhan mengenai fasilitas yang tersedia pada Terminal untuk Kepentingan Sendiri untuk melayani kepentingan umum dapat menjamin keselamatan pelayaran, kelancaran, keamanan dan ketertiban dalam pengoperasian Terminal untuk Kepentingan Sendiri untuk sementara melayani kepentingan umum; dan c. prosedur tetap pengoperasian Terminal untuk Kepentingan Sendiri untuk sementara melayani
kepentingan umum sesuai dengan pelayanan jasa kepelabuhanan untuk Pelabuhan. (3) Direktur Jenderal melakukan penelitian dan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar. (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan untuk melengkapi persyaratan. (5) Pemohon harus menyampaikan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima. (6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana pada ayat (5) Pemohon tidak menyampaikan kelengkapan persyaratan, permohonan dianggap batal. (7) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi, Direktur Jenderal MENETAPKAN Penggunaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri untuk melayani kepentingan umum. (8) Penetapan penggunaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri untuk melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali.
