PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2021 tentang TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
Pasal 21
BAB 3 — TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
(1) Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang diberikan izin untuk melayani kepentingan umum hanya bersifat sementara. (2) Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang ditetapkan untuk melayani kepentingan umum, pelayanan jasa kepelabuhanan untuk barang umum berlaku ketentuan tarif sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Pelabuhan setempat yang dituangkan
dalam perjanjian antara Penyelenggara Pelabuhan dengan pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri. (3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. kewajiban Penyelenggara Pelabuhan antara lain:
- menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan;
- menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
- menjamin keamanan dan ketertiban pelayaran di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri; dan
- menjamin kelancaran arus barang; b. hak Penyelenggara Pelabuhan, antara lain:
- mengatur dan mengawasi penggunaan perairan;
- mengawasi penggunaan DLKr dan DLKp Pelabuhan;
- mengatur lalu lintas kapal keluar masuk Terminal untuk Kepentingan Sendiri melalui pemanduan kapal; dan
- memungut tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, c. kewajiban pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, antara lain:
- menyediakan dermaga untuk bertambat dan/atau fasilitas naik turun penumpang dan kendaraan; dan
- menyediakan alat bongkar muat barang, d. hak pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, antara lain:
- mendapatkan jaminan kelancaran arus barang; dan
- mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan pelayaran.
