PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2021 tentang TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
Pasal 8
BAB 2 — TERMINAL KHUSUS
(1) Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal Khusus hanya dapat dialihkan apabila usaha pokoknya dialihkan kepada pihak lain.
(2) Pengalihan Usaha Pokok Terminal Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) bulan setelah dilakukan pengalihan. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilakukan penyesuaian Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal Khusus berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga pada perubahan data Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal Khusus.
