Pasal 7
BAB 2 — TERMINAL KHUSUS
(1) Perizinan Berusaha pembangunan Terminal Khusus diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun
dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. (2) Perizinan Berusaha pembangunan Terminal Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut apabila pemegang Perizinan Berusaha: a. tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah Perizinan Berusaha pembangunan Terminal Khusus diberikan; b. tidak dapat menyelesaikan pembangunan Terminal Khusus sebagaimana yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha pembangunan; dan/atau c. melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko. (3) Pencabutan Perizinan Berusaha pembangunan Terminal Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kerja. (4) Apabila telah dilakukan peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang Perizinan Berusaha pembangunan Terminal Khusus tidak melakukan perbaikan atas peringatan yang telah diberikan, Perizinan Berusaha pembangunan Terminal Khusus dibekukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. (5) Setelah jangka waktu pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan pemegang Perizinan Berusaha pembangunan Terminal Khusus tidak melakukan perbaikan, Perizinan Berusaha pembangunan Terminal Khusus dicabut.
