Pasal 6
BAB 2 — TERMINAL KHUSUS
(1) Terminal Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1): a. ditetapkan menjadi bagian dari Pelabuhan terdekat; b. wajib memiliki DLKr dan DLKp tertentu; dan c. ditempatkan instansi pemerintah yang melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, serta instansi yang melaksanakan fungsi pemerintahan sesuai dengan kebutuhan. (2) DLKr dan DLKp tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk: a. lapangan penumpukan; b. tempat kegiatan bongkar muat; c. alur-pelayaran dan perlintasan kapal; d. olah gerak kapal; e. keperluan darurat; dan f. tempat labuh kapal. (3) DLKr dan DLKp tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan pertimbangan: a. luasan penggunaan wilayah perairan sesuai dengan kebutuhan operasional Terminal; dan/atau b. keberadaan Terminal atau dermaga di sekitarnya.
