Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Terminal Khusus atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri hanya dapat dioperasikan untuk: a. kegiatan lalu lintas kapal, turun naik penumpang, atau bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan/atau peralatan penunjang produksi untuk kepentingan sendiri; dan b. kegiatan pemerintahan, penelitian, pendidikan dan pelatihan, serta sosial. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus dibuktikan dengan dokumen penumpang dan/atau dokumen muatan barang. (3) Kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh pengelola Terminal Khusus atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri dengan: a. secara langsung tanpa mendirikan perusahaan bongkar muat atau tanpa menggunakan tenaga kerja bongkar muat setempat; b. menunjuk atau bekerja sama dengan perusahaan bongkar muat, dengan mengutamakan tenaga kerja bongkar muat setempat; atau c. bekerja sama dengan Badan Usaha Pelabuhan, dengan mengutamakan tenaga kerja bongkar muat setempat. (4) Pengoperasian untuk peralatan penunjang produksi untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan untuk menunjang usaha anak perusahaan dengan kegiatan usaha pokok yang sejenis, penyediaan bahan baku, hasil produksi dan/atau peralatan penunjang produksi, untuk
keperluan pengelola Terminal Khusus atau pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang bersangkutan.
