Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengelolaan Terminal Khusus atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau badan usaha. (2) Terminal Khusus atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri hanya dapat dibangun dalam hal: a. Pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan Usaha Pokoknya; atau b. berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. (3) Kegiatan Usaha Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. pertanian; b. kehutanan; c. perikanan; d. pertambangan dan penggalian; e. industri pengolahan; f. pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin; g. pengelolaan air, pengelolaan air limbah dan daur ulang; h. konstruksi; i. perdagangan besar; j. penyediaan akomodasi;
k. kawasan pariwisata, taman wisata alam, dan taman nasional; dan l. kegiatan tertentu yang dalam pelaksanaan kegiatan memerlukan fasilitas dermaga.
