PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2021 tentang TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk menunjang kegiatan tertentu di luar DLKr dan DLKp Pelabuhan dapat dibangun dan dioperasikan Terminal Khusus.
(2) Untuk menunjang kegiatan tertentu di dalam DLKr dan DLKp Pelabuhan dapat dibangun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri. (3) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan kegiatan untuk menunjang kegiatan usaha pokok yang tidak terlayani oleh Pelabuhan karena: a. sifat barang atau kegiatannya memerlukan pelayanan khusus; atau b. lokasi kegiatan usaha jauh dari Pelabuhan.
