Pasal 29
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Perizinan Berusaha pembangunan/pengembangan Terminal Khusus atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, perpanjangan pembangunan/pengembangan Terminal Khusus atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, pengoperasian Terminal Khusus atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, perpanjangan pengoperasian Terminal Khusus atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, penyesuaian Terminal Khusus atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, peningkatan kemampuan pengoperasian Terminal Khusus secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam dalam 1 (satu) hari atau selama waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan, dan ijin penetapan Terminal Khusus terbuka bagi perdagangan luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
