Pasal 28
BAB 5 — TERMINAL KHUSUS ATAU TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI YANG SUDAH TIDAK DIOPERASIKAN
(1) Terminal Khusus atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang diserahkan kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, harus memenuhi kelayakan operasi paling sedikit: a. tersedianya fasilitas pokok berupa terminal dan/atau lapangan penumpukan atau gudang lini 1; b. tersedianya fasilitas penunjang berupa jalan akses dan/atau jaringan jalan atau rel kereta api; dan c. bebas dari kewajiban pungutan penerimaan negara bukan pajak dan perpajakan yang lain serta permasalahan hukum. (2) Terminal Khusus atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, melakukan penyesuaian perizinan berusaha. (3) Terminal Khusus atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang dikembalikan keadaan semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, harus diajukan pencabutan izin Terminal Khusus atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri. (4) Terminal Khusus yang diusulkan untuk perubahan status menjadi Terminal Khusus untuk menunjang usaha pokok yang lain atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang diusulkan untuk perubahan status menjadi Terminal untuk Kepentingan Sendiri untuk menunjang usaha pokok yang lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 huruf c, harus dilakukan penyesuaian Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal Khusus atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri. (5) Direktur Jenderal MENETAPKAN perubahan fungsi Terminal Khusus menjadi pelabuhan atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri menjadi terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d, setelah melalui mekanisme konsesi. (6) Mekanisme konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai konsesi dan kerja sama bentuk lainnya antara penyelenggara pelabuhan dengan badan usaha pelabuhan di bidang Kepelabuhanan.
