PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2021 tentang TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
Pasal 27
BAB 5 — TERMINAL KHUSUS ATAU TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI YANG SUDAH TIDAK DIOPERASIKAN
Terminal Khusus atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang sudah tidak dioperasikan sesuai dengan Perizinan Berusaha yang telah diberikan:
a. dapat diserahkan kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota; b. dikembalikan seperti keadaan semula; c. diusulkan untuk perubahan status menjadi Terminal Khusus atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri untuk menunjang usaha pokok yang lain; atau d. dijadikan Pelabuhan atau terminal.
