PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2021 tentang TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
Pasal 26
BAB 4 — PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan operasional Terminal untuk Kepentingan Sendiri dilaksanakan oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat. (2) Fungsi keselamatan di Terminal untuk Kepentingan Sendiri dilaksanakan oleh Syahbandar pada Pelabuhan setempat.
