PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2021 tentang TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
Pasal 25
BAB 4 — PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan operasional Terminal Khusus dilaksanakan oleh Penyelenggara Pelabuhan terdekat. (2) Fungsi keselamatan di Terminal Khusus dilaksanakan oleh Syahbandar pada Pelabuhan terdekat.
