PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2021 tentang TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
Pasal 24
BAB 3 — TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
Perizinan Berusaha pembangunan dan pengoperasian Terminal untuk Kepentingan Sendiri dicabut tanpa melalui proses peringatan, apabila Pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang bersangkutan: a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara; atau b. memperoleh Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal untuk Kepentingan Sendiri dengan cara tidak sah.
