Pasal 23
BAB 3 — TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
(1) Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal untuk Kepentingan Sendiri diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal untuk Kepentingan Sendiri dapat dicabut apabila pemegang Perizinan Berusaha: a. melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko; atau b. menggunakan Terminal untuk Kepentingan Sendiri untuk sementara melayani kepentingan umum tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1). (3) Pencabutan Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kerja. (4) Apabila telah dilakukan peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal untuk Kepentingan Sendiri tidak melakukan perbaikan atas peringatan yang telah diberikan, Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal untuk Kepentingan Sendiri dibekukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. (5) Setelah jangka waktu pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dan pemegang Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal untuk Kepentingan Sendiri tidak melakukan perbaikan, Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal untuk Kepentingan Sendiri dicabut.
