PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2021 tentang TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
Pasal 30
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Perizinan Berusaha penetapan lokasi, pembangunan/pengembangan, dan pengoperasian Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri untuk wilayah pelabuhan bebas Batam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
