PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2014 tentang TENTANG PERANGKAT SISTEM KESELAMATAN KERETA API...
Pasal 7
Dalam waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak peraturan ini berlaku, penyelenggara prasarana dan penyelenggara sarana perkeretaapian yang ada sebelum keputusan ini ditetapkan, wajib memasang perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan ini.
