PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2014 tentang TENTANG PERANGKAT SISTEM KESELAMATAN KERETA API...
Pasal 6
Perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditempatkan pada: a. lokomotif, kereta dengan penggerak sendiri dan peralatan khusus dengan penggerak sendiri; b. jalur kereta api.
