Pasal 8
Dalam waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak peraturan ini berlaku, maka: a. jalur kereta api yang ada saat ini yang masih merupakan barang milik negara wajib dipasang perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO); b. pemilik prasarana berkewajiban menentukan Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) yang akan dipasang dengan mempertimbangkan, antara lain:
- Perkembangan teknologi;
2014, No. PM 1573 5 2) Biaya pemasangan dan perawatan; 3) Konten lokal (TKDN); 4) Penguasaan teknologi; 5) Integrasi dengan sistem persinyalan yang ada. c. penyelenggara sarana perkeretaapian yang mengoperasikan sarana di jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada huruf a berkewajiban memasang Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) yang sesuai dengan SKKO di prasarana yang dilalui.
