PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pasal 87
BAB 3 — FASILITAS ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
(1) Untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan di alur-pelayaran sungai dan danau wajib dilengkapi fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau. (2) Fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. kolam pemindahan kapal sungai dan danau (ship lock); b. bendungan pengatur kedalaman alur (navigation barrage); c. bangunan pengangkat kapal sungai dan danau (ship lift); d. kanal; e. rambu; f. pos pengawasan; g. halte; h. pencatat skala tinggi air; i. bangunan penahan arus; j. bangunan pengatur arus; k. dinding penahan tanah/tebing sungai; dan l. kolam penampung lumpur.
