PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pasal 88
BAB 3 — FASILITAS ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
(1) Penyelenggaraan fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) meliputi: a. perencanaan; b. pembangunan atau pengadaan dan pemasangan; dan c. pemeliharaan. (2) Penyelenggaraan fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Direktur Jenderal untuk fasilitas di alur-pelayaran kelas I; b. gubernur untuk fasilitas di alur-pelayaran kelas II; dan c. bupati/walikota untuk fasilitas di alur-pelayaran kelas III.
