PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pasal 86
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Dalam hal kapal sungai dan danau yang berlayar mengalami kondisi darurat dan ingin berlabuh wajib: a. mendapatkan izin dari petugas lalu lintas dan angkutan; b. memasang isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain yang dapat terlihat oleh kapal sungai dan danau lain yang melintas; dan c. memperhatikan keselamatan.
