PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pasal 85
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Kapal sungai dan danau yang akan melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 wajib memberitahukan kegiatannya kepada inspektur sungai dan danau.
