PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pasal 84
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Kapal sungai dan danau yang berlayar di daerah labuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 wajib menjaga kecepatan agar tidak menimbulkan gelombang yang dapat menggangu keselamatan kapal sungai dan danau lainnya dan mengutamakan prinsip keselamatan dan keamanan.
