PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pasal 47
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Persiapan sebelum kapal sungai dan danau berangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a meliputi: a. memiliki surat persetujuan keberangkatan kapal sungai dan danau; b. nakhoda wajib melaporkan keberangkatan kapal sungai dan danaunya kepada petugas pemberangkatan kapal sungai dan danau; dan c. nakhoda wajib membawa peta alur-pelayaran dan buku petunjuk berlayar.
