PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pasal 46
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pengaturan berlalu lintas lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b terdiri atas: a. persiapan sebelum kapal sungai dan danau berangkat; b. pada saat berlalu lintas; dan c. pada saat kapal sungai dan danau dalam keadaan bahaya dan membutuhkan pertolongan.
