PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pasal 48
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pada saat berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b terdiri atas:
a. prinsip berlalu lintas; b. pelayaran pada kondisi jarak pandang bebas; c. pelayaran pada kondisi jarak pandang terbatas atau malam hari; d. pergerakan kapal sungai dan danau di perairan pelabuhan dan daerah labuh; dan e. kapal sungai dan danau yang melakukan kegiatan diluar kegiatan pelayaran di alur-pelayaran sungai dan danau.
