PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
(1) Penyelenggaraan alur-pelayaran sungai dan danau dilaksanakan oleh Pemerintah. (2) Untuk penyelenggaraan alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan: a. alur-pelayaran; b. sistem rute; c. tata cara berlalu lintas; dan d. daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
(3) Dalam MENETAPKAN alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Menteri berkoordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air.
