PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Penyelenggaraan alur-pelayaran sungai dan danau dilakukan untuk: a. ketertiban lalu lintas kapal sungai dan danau; b. memonitor pergerakan kapal sungai dan danau; dan c. mengarahkan pergerakan kapal sungai dan danau.
